Aksi Pelecehan Seksual Terekam CCTV di Depok, Polisi Buru Pelaku

Okezone
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Jika pelaku tertangkap dan terbukti melakukan aksi asusila dimuka umum dapat dijerat Pasal 289 KUHP dan 281 KUHP karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan.

"Ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

Diketahui, Peristiwa begal atau remas payudara wanita pernah menimpa seorang mahasiswi satu perguruan tinggi di Depok berinisial SN (21) di Gang Swadaya II RT 02/RW 05 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.

Wanita yang kerap kali menjajakan makanan ringan itu diramas payudaranya oleh pelaku sambil mengeluarkan alat vitalnya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Juli 2018, sekira pukul 06.30 WIB tepat di sebelah Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis ,Depok.

Sampai saat ini Polres Metro Depok belum dapat mengungkap dan menangkap pelaku. Warga pun sampai saat ini masih resah lantaran pelaku masih bergentayangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
26 hari lalu

Aldi Taher Banjir Hujatan usai Sarankan Nadhif Basalamah Segera Menikah setelah Alami Pelecehan

26 hari lalu

Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Medsos, Aldi Taher: Nikah Buruan!

27 hari lalu

Nadhif Basalamah Pamit dari Dunia Musik usai Diterpa Pelecehan Seksual? Ini Faktanya!

27 hari lalu

Geger! Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Sesama Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal