JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra. Polisi memulangkan Ravio hari ini usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 23 April 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pemulangan Ravio. Namun, dia belum mau menjelaskan alasan Ravio dipulangkan.
"Ya sudah dipulangkan," kata mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2020).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ravio masih berstatus sebagai saksi. Dia diperika karena diduga menyebarkan berita yang membuat keonaran. "(Masih) sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Ravio pun sempat ditahan penyidik.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
Yusri menyebut, Ravio diduga menyebarkan berita yang membuat keonaran. Namun, Yusri tak memerinci alasan Ravio ditangkap.