Aktivitas Dilarang Pemerintah, FPI: Kami Siapkan Gugatan PTUN

Komaruddin Bagja
Ilustrasi Spanduk Habib Rizieq (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Atas larangan itu, FPI sedang mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan segera mengumpulkan tim hukum. Gugatan akan segera dilayangkan.

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan.

"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
2 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
2 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
3 bulan lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal