JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Atas larangan itu, FPI sedang mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan segera mengumpulkan tim hukum. Gugatan akan segera dilayangkan.
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.