Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil
Advertisement . Scroll to see content

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:38:00 WIB
UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pihak kampus siap mengajukan banding.

"Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/10/2025).

Heri menyayangkan putusan yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 tersebut. Dia menegaskan etika akademik seharusnya diselesaikan secara internal universitas.

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata," tutur dia.

Heri menambahkan, tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses hukum selanjutnya di PTUN. 

"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga muruah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut