UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pihak kampus siap mengajukan banding.
"Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Heri menyayangkan putusan yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 tersebut. Dia menegaskan etika akademik seharusnya diselesaikan secara internal universitas.
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata," tutur dia.
Heri menambahkan, tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses hukum selanjutnya di PTUN.
"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga muruah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.