BOGOR, iNews.id - Algojo pembunuh Indriana Dewi Eka (25), yang jasadnya dibuang di Banjar yakni MR diberi upah Rp50 juta. Pelaku disuruh oleh otak pembunuhan yakni DP dan DA.
"Waktu itu pengakuan dari DA, dibayar sebesar Rp50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan usai menggelar olah TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).
Ketika itu, DA mengajak korban jalan-jalan dengan mobil yang disewa. Sesampainya di kawasan Bukit Pelangi, DA berpura-pura buang air kecil. MR lalu menjerat leher korban yang duduk di samping kemudi dengan ikat pinggang hingga tewas.
"Semua ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Setelah itu, DA dan MR membawa jasad korban ke Jakarta sambil menjemput DP. Selanjutnya, mereka sempat mencari lokasi yang aman untuk membuang jasad hingga ke daerah Cirebon dan Kuningan.
"Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman sehingga dibawa berkeliling sampai dengan Cirebon, kemudian Kuningan. Di Kuningan sempat mobilnya mogok sehingga di-towing, kemudian sampai dengan Kabupaten Banjar mereka taruh mobil di sana di bengkel," kata Surawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Polisi masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi.