Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya (dok. istimewa)

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam sidang Selasa (30/4/2024). 

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek era yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Dia mengingatkan, Altaf dengan sadis dan sengaja menusukkan senjata tajam yang telah dipersiapkan sampai lebih dari 25 tusukan. Lalu, terdakwa menyembunyikan jenazah korban di dalam kantong plastik sampah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ahmad Alimuddin Ingatkan Mahasiswa soal Pentingnya Data Sebelum Berkomentar di Media Sosial

2 hari lalu

Satu Dekade IDDC, MNC University Perkuat Kolaborasi Pengembangan Desain dan SDM Kreatif

4 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

5 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal