Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya (dok. istimewa)

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam sidang Selasa (30/4/2024). 

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek era yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Dia mengingatkan, Altaf dengan sadis dan sengaja menusukkan senjata tajam yang telah dipersiapkan sampai lebih dari 25 tusukan. Lalu, terdakwa menyembunyikan jenazah korban di dalam kantong plastik sampah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Demo di Depan Istana Bogor Diwarnai Bakar Ban, Api Menyambar Mahasiswa dan Polisi

57 tahun lalu

Aliansi BEM Bersatu Sebut Demo Mahasiswa Mulai Kehilangan Substansi, Ini Catatannya

57 tahun lalu

Budiman soal Sudaryono dan Nusron Bertemu Mahasiswa usai Diskusi di UGM Kisruh: Ada Penghakiman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal