Alumni SMA Binus Serpong Ternyata Juga Ikut Bullying Korban

Ravie Wardani
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menetapkan 4 tersangka dalam kasus bullying siswa SMA Binus Serpong. (Foto MPI: Ravie Wardani).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 anak bermasalah hukum dalam kasus bullying SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka merupakan alumni.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih," ucap Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Menurut Alvino, korban mengalami trauma dan stres akibat perundungan tersebut. Korban juga mengalami luka-luka.

"Korban mengalami memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
1 bulan lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Nasional
2 bulan lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal