Alumni SMA Binus Serpong Ternyata Juga Ikut Bullying Korban

Ravie Wardani
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menetapkan 4 tersangka dalam kasus bullying siswa SMA Binus Serpong. (Foto MPI: Ravie Wardani).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 anak bermasalah hukum dalam kasus bullying SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka merupakan alumni.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih," ucap Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Menurut Alvino, korban mengalami trauma dan stres akibat perundungan tersebut. Korban juga mengalami luka-luka.

"Korban mengalami memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Internasional
1 bulan lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Rano Karno Heran Anak-Anak Goyah gegara Dibully: Harus Lebih Tough

Nasional
1 bulan lalu

Menko AHY Raih Penghargaan Tertinggi Alumni Nanyang Technological University Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal