TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 anak bermasalah hukum dalam kasus bullying SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka merupakan alumni.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih," ucap Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Alvino, korban mengalami trauma dan stres akibat perundungan tersebut. Korban juga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," katanya.