BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi yang saat ini keberadaanya menghilang dan masuk dalam pencarian petugas kepolisian.
”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, pelaku saat ini masih dalam pencarian oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Diberitakan sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online. Dalam perkara ini AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
Bahkan, kasus asusila ini menjadi viral dan menjadi perhatian semua publik.
Orang tua korban, LF menjelaskan sang anak dan terduga pelaku ini rupanya sudah saling kenal dengan menjalin hubungan sekitar sembilan bulan yang lalu.
”Jadi gini, anak saya kan berpacaran dengan pelaku, kemudian ada kurang lebih 9 bulan mereka berpacaran,” katanya di kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, kata dia, untuk awal mula tindakan asusila yang menerpa kepada sang anak, belum diketahui oleh dirinya. Sesampai sang anak, akhirnya bercerita kepadanya, sering mendapatkan tindakan kekerasan oleh terduga pelaku ini. Kemudian LF bersama anaknya melaporkan kasus tersebut.