Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Dodi menambah daftar nama anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP. Dodi cs menuduh penonton tersebut menyalahgunakan narkoba.

Dodi bersama polisi lainnya memeras penonton tersebut, meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri

21 jam lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

1 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

2 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal