Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Dodi menambah daftar nama anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP. Dodi cs menuduh penonton tersebut menyalahgunakan narkoba.

Dodi bersama polisi lainnya memeras penonton tersebut, meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Megapolitan
9 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
11 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
1 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal