Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Dodi menambah daftar nama anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP. Dodi cs menuduh penonton tersebut menyalahgunakan narkoba.

Dodi bersama polisi lainnya memeras penonton tersebut, meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
2 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
4 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
4 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal