DEPOK,iNews.id – Polres Kota Depok menetapkan delapan tersangka atas kasus penjarahan toko Fernando, Jalan Sentosa Raya Depok oleh geng motor Jembatan Mampang (Jepang). Tiga di antaranya perempuan yang masih berusia belasan tahun.
Mereka adalah AF (17), BL (16), dan YF (17). Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Pitara Pancoran Mas dan di bengkel kawasan Mampang Pancoran Mas.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, ketiga perempuan itu terlibat langsung aksi penjarahan. Selain itu, mereka berperan sebagai penjual senjata tajam.
“Senjata tajam yang dijual biasanya untuk tawuran, hasilnya untuk membeli bensin bersama temannya satu geng. Mereka mengaku menjual senjata tajam lewat media sosial Facebook,” kata Putu di Depok, Selasa (27/12/2017).
Bahkan, kata Putu, peran tersangka perempuan bukan hanya penyuplai senjata tajam saja. Ketiganya juga bertugas merekrut anggota baru di kelompok geng motor Jepang. “Peran ketiganya wanita tersebut sangat dominan. Mereka melakukan perekrutan geng baru melalui sosial media,” ujar dia.