"Yang paling utama adalah bekerja di perusahaan. Perusahaan wajib untuk swasta itu minimal satu persen untuk memperkerjakan disabilitas, dua persen untuk ASN, dan BUMD," katanya.
Angkie menambahkan, dalam upaya pemberdayaan, semua mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta juga harus menyediakan ruang bagi penyandang disabilitas.
"Mal-mal di mana pun, tempat komersial, wajib untuk 20 persen adalah UMKM dan itu harus ada disabilitas, nah artinya adalah kita membangun Jakarta Baru Jakarta Maju dengan inklusi," tutupnya.