JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) menyatakan gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja. Sementara batas administrasi pemerintahan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melibatkan 3 provinsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian terhadap Jabodetabek dalam kebijakan status PSBB. Pengecualian tersebut agar penanganan wabah virus corona (Covid-19) bisa berjalan efektif.
"Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu 3 provinsi," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).
Dia menuturkan, sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera menetapkan status PSBB untuk wilayah Jakarta. Status tersebut dinilai penting untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) mengenai pelaksanaan penanganan wabah virus corona di Ibu Kota.
"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucapnya.