Anies Berharap Ada Pengecualian Status PSBB untuk Jabodetabek, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) menyatakan gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja. Sementara batas administrasi pemerintahan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melibatkan 3 provinsi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian terhadap Jabodetabek dalam kebijakan status PSBB. Pengecualian tersebut agar penanganan wabah virus corona (Covid-19) bisa berjalan efektif.

"Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu 3 provinsi," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera menetapkan status PSBB untuk wilayah Jakarta. Status tersebut dinilai penting untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) mengenai pelaksanaan penanganan wabah virus corona di Ibu Kota.

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
3 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
20 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal