Jokowi Perintahkan Menkes Susun Aturan PSBB : Maksimal 2 Hari Selesai

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut untuk menghambat laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto segera membuat aturan detail tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, tinggal Menkes segera mengatur lebih rinci. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas yang disiarkan secara online, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, aturan itu penting agar ada kesamaan strategi penanganan virus corona. Mulai dari provinsi, kabupaten dan kota jangan menerapkan kebijakan strategis secara sendiri-sendiri.

"Pertama saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesmas dan PSBB sebagai rujukan bersama dan perlu saya tegaskan mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kades, lurah harus satu visi yang sama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
17 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
22 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Seleb
28 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal