Anies Imbau Pembeli Mobil Bekas Segera Balik Nama Kendaraan

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius mengejar pendapatan daerah dengan mendisiplinkan para pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak.  Jangan sampai mampu membeli mobil mewah tetapi enggan membayar pajaknya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual mobil bekas untuk meminta pembeli segera mengganti nama kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau biasa disebut balik nama. Jika tidak segera mengganti nama kepemilikan beban pajak akan ditujukan sesuai nama yang tertera di BPKB.

"Kita terima surat dari para pemilik mobil yang melaporkan mereka sudah tidak lagi memegang kendaraan itu. Jadi ternyata banyak mobil yang sudah dijual tapi tidak dibalik nama. Bagi yang sekarang belum segera bayar. Kita sudah mengumumkannya Jumat kemarin supaya dibayar Senin," ungkap Anies di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, menunggak pembayaran pajak kendaraan bukan tindakan yang baik. Menurutnya, pajak adalah kewajiban atas pemakaian fasilitas lalu lintas yang dibangun negara. Anies kemudian menyindir, fasilitas sudah digunakan tapi pajak ditinggalkan. Dengan membayar pajak, kata dia, berarti memberikan contoh sebagai warga negara yang baik.

"Malu kalau punya mobil mewah tapi tidak bayar pajak," katanya.

Anies menegaskan, bakal memberi sanksi sosial bagi para penunggak pajak dengan memasang plang atau sticker pada rumah atau perusahaan yang teridentifikasi belum membayar pajak. Langkah tersebut diambil agar warga Jakarta taat membayar pajak.

"Anda merasakan kenyamanan, merasakan kemajuan hidup di Jakarta bahkan sampai bisa memiliki mobil yang amat sangat mewah. Bagian anda adalah untuk iuran, untuk jalan kita, untuk kebersihan, untuk kemiskinan, dan ini adalah tanggung jawab sebagai yang memanfaatkan Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya Anies mengatakan, sebanyak 1.293 mobil mewah masih menunggak pajak. Jumlah tunggakannya mencapai Rp44,9 miliar. Dari jumlah itu, jumlah kendaraan pribadi yang belum membayar pajak sebanyak 744 unit dengan tunggakan sebesar Rp26,1 miliar.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Makro
12 jam lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal