Anies Izinkan Bioskop Beroperasi, Pengunjung Dilarang Makan dan Minum di Lokasi

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop beroperasi. (Foto MNC Portal/: Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop melakukan uji coba operasional. Salah satu syaratnya kapasitas maksimal 50 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi,” kata Anies di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021 yang ditandatangani Anies, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.

Selain kapasitas maksimal 50 persen, dalam kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Film
2 hari lalu

5 Cara Nonton Film Resmi Agar Aman dari Situs Berbahaya, Cek Sekarang!

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Nasional
17 hari lalu

Asyik! Siswa Sekolah Rakyat Dapat MBG 3 Kali Sehari

Megapolitan
24 hari lalu

5 Tower Rusunawa Marunda Jakut Dirobohkan setelah Bertahun-tahun Terbengkalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal