JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kepada PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan pulau reklamasi pantai utara Jakarta. Penugasan tersebut disampaikan Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018.
“Nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja,” kata Anies di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Dia mengungkapkan, setelah Jakpro mempresentasikan hasil rencana pengelolaan pulau reklamasi kepada pemprov, Anies berjanji mengumumkan kepada masyarakat terkait peruntukan lahan tersebut.
“Sekarang baru tugaskan Jakpro buat rencana, presentasikan ke pemerintah, baru habis itu kami putuskan kegiatan apa di pulau reklamasi,” ucap dia.
Anies mengatakan, dalam memetakan pengelolaan pulau reklamasi Jakarta, PT Jakpro akan dibantu oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir. Menurut dia, melalui pergub yang sudah disahkan pada 16 November 2018 itu, Pemprov DKI akan memberikan panduan kepada Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.