JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. Aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Kepgub yang diteken 23 Maret 2022 itu dikutip Senin (4/4/2022).
Penerima dana hibah diminta untuk melaporkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam lampiran data penerima dana hibah terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan.
Angka tertinggi diterima Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta senilai Rp5 miliar. Posisi selanjutnya ditempati Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp4 miliar.