Kemudian, bagi tamu yang menunjukan gejala-gejala terjangkit wabah Covid-19 diminta untuk tidak menginap di hotel karena berisiko besar terjadi penularan.
"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel," bunyi kutipan Pergub tersebut.
Diketahui sebelumnya, isolasi mandiri yang dilakukan selama PSBB belakangan ini justru menimbulkan kluster penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga. Untuk itu, pada PSBB ketat yang berlaku saat ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta tidak boleh melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.