Sebelumnya, penerima KJMU hanya bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta di bawah Kementerian Agama.
Saat ini sasaran penerima diperluas hingga menjangkau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi yang berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan ketentuan akreditasi institusi A dan program studi yang juga terakreditasi A di wilayah DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Sementara itu, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 terjadi peningkatan. Berdasarkan data pada tahun 2016 terdapat 594 mahasiswa di 46 PTN, 2017 terdapat 2.191 mahasiswa di 68 PTN, 2018 meningkat menjadi 4.542 mahasiswa di 85 PTN, 2019 ada 8.790 mahasiswa di 90 PTN, dan pada 2020 ada 10.264 mahasiswa di 99 PTN dan 10 PTS.
"Serta pada 2021 terdapat 10.445 mahasiswa di 103 PTN dan 10 PTS," tuturnya.
Perlu diketahui, program KJMU yang telah berjalan sejak 2016 ini menjaring generasi muda unggul dan berpotensi di DKI Jakarta untuk dikembangkan melalui dua jenis kegiatan yang wajib dilaksanakan para penerima manfaat. Yaitu Program Pengabdian Masyarakat Mandiri dan Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan, seminar, dan/atau kegiatan lain yang dapat menunjang peningkatan kompetensi.
"Dengan adanya program wajib tersebut diharapkan para Naramuda Jakarta dapat berkontribusi nyata kepada masyarakat, mengasah leadership skills, kemampuan komunikasi, dan analytical thinking," katanya.