Anies Minta Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen, Sekolah Kembali Online

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat protokol kesehatan mulai 22 Juni 2021 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hinga 5 Juli 2021. Perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (wfh) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Namun kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan. "Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
6 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Perpanjang WFH dan PJJ di Jakarta hingga 1 Februari 2026

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal