Anies Minta Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen, Sekolah Kembali Online

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat protokol kesehatan mulai 22 Juni 2021 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hinga 5 Juli 2021. Perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (wfh) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Namun kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan. "Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Nasional
10 hari lalu

PLN Tebar Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah Evaluasi Kebijakan WFA ASN Pekan Pertama, Apa Hasilnya?

Nasional
16 hari lalu

Kementerian PU Tak Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Menteri Dody

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal