Olahraga berjalan, lari, dan bersepeda dapat dimulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dilakukan secara mandiri. Melaksanakan 3M dan menghindari kerumunan prasarana yang digunakan sudah disinfektan menggunakan alat olahraga sendiri.
Adapun pengecualian untuk jenis kegiatan pemusatan latihan daerah atau Pelatda, pemusatan latihan nasional atau Pelatnas, pusat pelatihan olahraga pelajar atau PPLP, pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan pusat pembinaan dan pelatihan mahasiswa atau PPLM.
Selanjutnya yang mendapat pengecualian yaitu kegiatan atau event olahraga yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan daerah atau pengurus besar organisasi induk cabang olahraga, kepolisian serta mendapat rekomendasi dari gugus tugas penanganan covid 19 dengan pembatasan aktivitas menerapkan protokol kesehatan 3M. Kemudian tidak berkerumun, menggunakan peralatan olahraga pribadi, harus menunjukkan minimal hasil rapid test antigen non-reaktif khusus atlet PPOP, PPLM, Pelatda, dan Pelatnas.