JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) hampir rampung. Saat ini masih ada salah satu poin yang masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, poin yang masih dibahas menyangkut aturan operasional ojek online. Khususnya mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan, koordinasi juga masih dilakukan dengan operator ojek online mengenai mekanisme operasional di lapangan terkait kebijakan PSBB.
"Mereka punya mekenismenya, selama mereka memiliki protap bisa tetap beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Nah kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," ucapnya.
Menurut dia detail Pergub akan disampaikan ke publik setelah pembahasan mengenai ojek online ini selesai. "Insyaallah dalam waktu singkat sudah bisa membagikan detail pergubnya," katanya.