PSBB Corona di DKI Jakarta, Ojek Online Dilarang Berboncengan

Irfan Maa ruf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana ikut memberikan bantuan sembako sekaligus sosialisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona, Rabu (8/4/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Kebijakan tersebut mengatur tentang pembatasan kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sepeda motor dilarang berboncengan, termasuk ojek online. Ketentuan ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk menerapkan menjaga jarak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

"Tidak ada istilahnya berboncengan jadi kendaraan roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan, transportasi umum dan mobil pribadi hanya dibolehkan mengangkut penumpang paling banyak setengah dari biasanya. Dia mencontohkan, kapasitas bus biasanya diisi oleh 40 penumpang, kemudian dibatasi maksimal hanya 20 penumpang.

"Demikian kendaraan pribadi misalnya jenis Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh 3 orang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
11 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal