PSBB Corona di DKI Jakarta, Ojek Online Dilarang Berboncengan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana ikut memberikan bantuan sembako sekaligus sosialisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona, Rabu (8/4/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Kebijakan tersebut mengatur tentang pembatasan kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sepeda motor dilarang berboncengan, termasuk ojek online. Ketentuan ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk menerapkan menjaga jarak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

"Tidak ada istilahnya berboncengan jadi kendaraan roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan, transportasi umum dan mobil pribadi hanya dibolehkan mengangkut penumpang paling banyak setengah dari biasanya. Dia mencontohkan, kapasitas bus biasanya diisi oleh 40 penumpang, kemudian dibatasi maksimal hanya 20 penumpang.

"Demikian kendaraan pribadi misalnya jenis Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh 3 orang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Health
18 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
19 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
20 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal