Anies Sebut 85 Persen Warga Jakarta Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bachtiar Rojab
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan e-SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan tersebut yaitu dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36  meter persegi untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya. 

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
8 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal