Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan tersebut yaitu dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya.
"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucapnya.