Anies Siapkan Pergub yang Mengatur Secara Rinci PSBB di Jakarta

Okezone
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pemprov DKI Jakarta, saat ini sedang menyiapkan aturan terkait status tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk melaksanakan status PSBB di ibu kota. Aturan tersebut nantinya mengatur secara rinci mengenai PSBB.

"Kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pemprov DKI, menurut dia, selama ini juga sudah terlibat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Salah satu contohnya seperti melakukan penutupan tempat hiburan hingga 19 April mendatang.

Arifin menuturkan, Pemprov DKI juga telah melakukan penghalauan kerumuman di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

13 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

18 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

19 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal