JAKARTA, iNews.id, – Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi atau operasi kependudukan setelah Lebaran 2019. Kebijakan ini tidak diperlukan karena siapa pun berhak mencari nafkah di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada larangan bagi para pemudik pada saat kembali ke Jakarta membawa anggota keluarganya dari kampung halaman. Mereka dipersilakan mencari nafkah di kota ini.
"Kami tidak lagi menyelenggarakan operasi-operasi pemeriksaan atau yang disebut operasi yustisi untuk memeriksa yang dari kampung datang ke Jakarta," kata Anies saat pelepasan mudik gratis Pemprov DKI di Silang Monas, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Anies menegaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk tinggal dan mengadu nasib di Jakarta. Bahkan, tak ada Undang-Undang (UU) yang melarang setiap warganya untuk berpindah tempat ke tempat lainnya.
"Ibu Kota milik seluruh warga Indonesia. Jakarta milik seluruh Indonesia. Tidak ada sedikit pun aturan di republik ini yang melarang pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lainnya," ujarnya.