Pemerintah pusat sebelumnya mengusulkan tarif MRT Jakarta fase 1 tidak lebih dari Rp10.000. Walaupun demikian, penentuan tarif angkutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. “Pemerintah mengusulkan untuk tarif dengan rute Bundaran HI ke Lebak Bulus berada di kisaran Rp8.500–Rp10.000,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Sebelum menetapkan tarif MRT, Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu meminta persetujuan dari DPRD. Mekanisme itu seperti diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Selain itu, penentuan tarif moda transportasi yang disubsidi negara pun harus dibahas Pemprov DKI dengan DPRD.
PT MRT Jakarta sudah mengajukan hitungan tarif MRT Jakarta fase 1 dari konsultan sebesar Rp8.500 dan Rp10.000. Perhitungan tersebut berdasarkan jarak tempuh dengan rata-rata 10 kilometer per perjalanan. Dengan tarif Rp8.500, subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI ditaksir mencapai Rp365 miliar per tahun. Sementara, dengan tarif Rp10.000, subsidi yang harus dikeluarkan sebesar Rp338 miliar per tahun.