Anies Tegaskan Seluruh Warga Jakarta Berhak Nikmati Keringanan PBB

rizky syahrial
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan e-SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Anies menambahkan dasar pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan luas minimal lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yaitu seluas 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan. 

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Nasional
6 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
6 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
7 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal