Anies Tegaskan Seluruh Warga Jakarta Berhak Nikmati Keringanan PBB

rizky syahrial
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan e-SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Anies menambahkan dasar pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan luas minimal lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yaitu seluas 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan. 

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah, Begini Kuncinya

2 hari lalu

Pramono Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Lokasinya

2 hari lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

3 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal