Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun. Kebijakan itu berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).

Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Muslim
2 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025 Menyentuh Hati: Muhasabah di Akhir Tahun

Megapolitan
3 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Keuangan
10 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Akhir Tahun

Nasional
14 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal