JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepgub tersebut memungkinkan PSBB transisi yang saat ini berada di fase I, untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman dari Pemprov DKI.
Kepgub tersebut berisikan empat poin. Pertama, PSBB transisi tetap diperpanjang dua minggu ke depan jika tidak terjadi peningkatan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakukan PSBB pada masa transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya terhitung sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam suratnya yang ditetapkan pada 27 Agustus 2020.
Pada poin ketiga, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka PSBB dapat dihentikan. Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi.
"Maka pemberlakuan pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan," ucapnya. Keputusan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Agustus 2020.