Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Sengketa Lahan Stadion Persija

Wildan Catra Mulia
Denny Indrayana. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada 18 Agustus 2017.

"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
24 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
1 bulan lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal