JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa suhu tubuh setiap pegawai maupun tamu yang memasuki Kantor Balai Kota, DKI, Jakarta, Rabu (4/2/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.
Kepala Biro Umum Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celsius tidak diperkenankan masuk.
"Dokter akan memeriksa, kalau 38 (derajat celsius) kan berarti mereka demam, nah baru nanti diperiksa lagi sama dokter, demamnya kenapa," ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Dia menuturkan, alat pemeriksa suhu tubuh di tempatkan di setiap titik masuk para pegawai dan tamu Balai Kota. Pemeriksaan ini diterapkan hingga wabah virus korona selesai.
"Kita terus lakukan setiap hari, sampai proses ini tunggu sampai kondisi korona aman," ucapnya.
Selain Balai Kota, Kompleks Istana Presiden dan Wakil Presiden juga dilakukan pengetatan terhadap setiap orang yang masuk. Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh dan pembersihan tangan dengan alkohol bagi setiap tamu yang masuk ke lingkungan Istana Presiden dan Wapres.