"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta," ujar Panjiyoga.
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, penyidik mengamankan pelaku di Pelabuhan Merak.
"Senin, 5 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten," kata Panjiyoga.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna didalami lebih lanjut.