ART di Tangerang Tewas usai Lompat dari Lantai 3, Majikan Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut ada tiga tersangka terkait kasus ART yang melompat dari lantai 3 (Foto istimewa).

TANGERANG, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) meninggal dunia setelah nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang. Majikan korban berinisial L menjadi tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugoroho menyebut ada dua tersangka lainnya yakni penyalur berinisial J dan pembuat KTP palsu berinisial K yang digunakan untuk menyamarkan umur korban menjadi 22 tahun.

Sedangkan L, majikan CC diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis yang mendorong CC nekat melompat dari lantai 3.

"Saat di atas, tidak ada jalan lagi, dan korban melompat ke bawah, mengalami luka-luka patah kaki dan punggung," ujar Zain.

Sebelumnya, CC ditemukan tergeletak di dekat rumah majikannya pada Rabu, (29/5/2024). Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Tiara dan RSUD Kabupaten Tangerang, CC dinyatakan meninggal dunia, Rabu (5/6/2024) pukul 14.18 WIB.

Pelaku sudah ditahan dan terancam penjara hingga 15 tahun. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Seleb
1 hari lalu

Eks ART Ungkap Sumber Suara Aneh di Lantai 3 Rumah Inara Rusli

Seleb
1 hari lalu

Dicecar 26 Pertanyaan, Eks ART Inara Rusli Bantah Sebar Rekaman CCTV ke Virgoun

Nasional
3 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal