Meski pelaku sudah diamankan, Adhi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Pelaku bersedia mengganti rugi yang dialami korban.
"Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku bersedia menggantikan uang kerugian korban," ucapnya.
Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut. "Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan," tutupnya.