Artis Nindy Ayunda Dicegah ke Luar Negeri sejak 11 Juli dan Berakhir Hari Ini

Ariedwi Satrio
Pencegahan artis Nindy Ayunda ke luar negeri berakhir hari ini. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah penyanyi sekaligus artis, Nindy Ayunda, untuk bepergian ke luar negeri. Nindy dicegah ke luar negeri sejak 11 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022, atau tepatnya hari ini.

"Pencegahan dalam keadaan mendesak berlaku 11 Juli 2022 sampai dengan 30 Juli 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).

Pencegahan ke luar negeri selama sekira 20 hari terhadap Nindy Ayunda tersebut merupakan permohonan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, belum ada permohonan perpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap Nindy Ayunda dari Polres Jaksel ke Ditjen Imigrasi.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Nindy Ayunda berkaitan dengan kasus dugaan penyekapan. Kasus dugaan  penyekapan itu dilaporkan oleh istri mantan sopir pribadi Nindy, Rini Diana.

Saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi. Polres Jaksel mencegah Nindy pergi ke luar dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. Adapun, Nindy disangka melanggar Pasal 333 KUHP atau penyekapan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Respons Roy Suryo Dicegah Polda Metro ke Luar Negeri: Saya Sih Senyum Aja

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Keuangan
16 hari lalu

Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal