Sementara moda transportasi Mikrotrans atau JakLingko tetap dengan tarif Rp0 seperti biasa.
Diketahui, perayaan malam tahun baru akan dilakukan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Lapangan Banteng, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monas, Kota Tua, Ancol dan sebagainya.
Dishub DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada 1 Januari 2025.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, bahwa kebijakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari Minggu, serta hari libur nasional.