Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Ojol dan Taksi Online Dapat Pengecualian

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo. (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor mulai berlaku 6 Februari 2021. Pengendara ojek online (ojol) dan taksi online termasuk yang dikecualikan dalam aturan tersebut. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, ojol dan taksi online tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Bogor.

"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Jumat (5/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
16 jam lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
4 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
4 hari lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Megapolitan
11 hari lalu

Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal