Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Ojol dan Taksi Online Dapat Pengecualian

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo. (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor mulai berlaku 6 Februari 2021. Pengendara ojek online (ojol) dan taksi online termasuk yang dikecualikan dalam aturan tersebut. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, ojol dan taksi online tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Bogor.

"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Jumat (5/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor Senin 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor Sabtu 7 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
5 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal