Bandar Judi Togel Online di Bogor Ditangkap, Pelanggannya Mayoritas Pemulung

Putra Ramadhani Astyawan
Bandar judi togel online di Bogor ditangkap polisi. (Foto: Agung Sulistyo/iNews)

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara itu, RC mengaku pelanggan judi togel online tersebut mayoritas pemulung. Tak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.

"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya tidak merekrut, mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID saja," ucap RC.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

26 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

26 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

29 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal