Untung mengungkap pelaku telah mengedarkan barang haram ini sejak satu tahun lalu. Bahkan tersangka mengakui telah berhasil menjual sebanyak empat kilogram sabu sebelum akhirnya tertangkap.
"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilo," katanya.
Dari penangkapan FH, polisi kini membidik adanya potensi tersangka lain. Namun polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman mati.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tandasnya.