Bandar Narkoba Asal Bekasi Ditangkap, Simpan Sabu 2 Kg di Rumah Orang Tua

Jonathan Simanjuntak
Bandar narkoba menyimpan 2 kg sabu di rumah orang tuanya, Bekasi. (Foto MPI).

Untung mengungkap pelaku telah mengedarkan barang haram ini sejak satu tahun lalu. Bahkan tersangka mengakui telah berhasil menjual sebanyak empat kilogram sabu sebelum akhirnya tertangkap.

"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilo," katanya.

Dari penangkapan FH, polisi kini membidik adanya potensi tersangka lain. Namun polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

6 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

6 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

10 hari lalu

Selain Pejompongan, Massa Juga Bakar Motor di Flyover Slipi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal