Bandar Narkoba Asal Bekasi Ditangkap, Simpan Sabu 2 Kg di Rumah Orang Tua

Jonathan Simanjuntak
Bandar narkoba menyimpan 2 kg sabu di rumah orang tuanya, Bekasi. (Foto MPI).

Untung mengungkap pelaku telah mengedarkan barang haram ini sejak satu tahun lalu. Bahkan tersangka mengakui telah berhasil menjual sebanyak empat kilogram sabu sebelum akhirnya tertangkap.

"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilo," katanya.

Dari penangkapan FH, polisi kini membidik adanya potensi tersangka lain. Namun polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Megapolitan
3 hari lalu

Nekat! Pria Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Kemaluan saat Jenguk Teman di Lapas

Nasional
5 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal