Bantah Peras Bos Prodia, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Tegaskan Tak Pernah Berkomunikasi 

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp20 miliar terhadap bos Prodia. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah dirinya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp20 miliar terhadap bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan. Tersangka berinisial AN merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur.

Bintoro disebut-sebut meminta uang hingga Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan. Dia menilai, tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya mengada-ngada. Dirinya menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN, karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Bintoro dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Selain itu, Bintoro menyatakan siap jika rumahnya digeledah guna membuktikan apakah dirinya menerima uang pemerasan yang dituduhkan.

“Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah/kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Bintoro menjelaskan, tuduhan pemerasan berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ucapnya.

Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelinpahkan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
4 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
5 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal