Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Diamankan Propam, Diduga Peras Bos Prodia

Ari Sandita Murti
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.

Polisi itu disebut meminta uang Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan.

"Kami sudah tangani, dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan sudah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.

"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," kata Sugeng.

Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.

Tersangka pembunuhan sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
2 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Seleb
3 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
3 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal