Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

Okezone
Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri akan memeriksa delapan tersangka kebakaran Gedung Kejagung hari ini, Selasa (27/10/2020). (Foto: Antara)

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri menyatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut.

Padahal tidak dibolehkan merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal