DEPOK, iNews.id - Bawaslu Kota Depok mengusut dugaan Caleg DPR Dapil Jawa Barat VI dari Partai Gerindra berinisial HPB yang diduga bagi-bagi uang saat berkampanye di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Minggu (21/1/2024). Penelusuran sekaligus pengumpulan keterangan dan bukti terkait sedang dilakukan.
"Belum bisa kami simpulkan karena dalam proses penelusuran dan pengumpulan keterangan dan bukti. Kami mendapat informasi dari rekaman video," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Dia mengatakan, Bawaslu akan menerapkan sanksi pidana pemilu jika sang caleg terbukti melakukan politik uang.
"Kalau politik uang itu pidana pemilu," katanya.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Diketahui dalam video yang beredar, HPB tampak membagikan uang ke sejumlah emak-emak dalam agenda kampanye tersebut. Terlihat emak-emak antusias setelah menerima uang dari HPB.