Sebelumnya, SPBU 34.17106 di Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.
Terindikasinya BBM yang dijual bercampur air bermula ketika banyaknya pengendara roda dua dan roda empat yang mogok usai mengisi BBM di SPBU itu. Banyaknya pengendara yang mogok dimulai pada Senin (25/3) pukul 21.00 WIB.
Pada Selasa (26/3) hari ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan Kota Bekasi Robert Siagian kemudian melakukan pengecekan terkait kejadian itu. Pengecekan dilakukan dengan menuangkan isi BBM yang berada di tabung ke ember.
“Pihak SPBU telah melakukan setop sementara penyaluran dan melakukan pengecekan serta perbaikan tangki produk pertalite, pertamax, dexlite dan pertamina dex,” kata Robert.