Begal Payudara Ditangkap usai Tiga Kali Beraksi di Jakpus dan Jakbar

Komaruddin Bagja
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto: Yan Yusuf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap begal payudara yang viral di media sosial. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku sudah diamankan langsung setelah kejadian. Dia sudah tiga kali melakukan (begal payudara)," ujar Arsya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
2 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Rumuskan Aturan Pembatasan Akses Medsos

Internet
5 hari lalu

Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal