Begal Payudara Ditangkap usai Tiga Kali Beraksi di Jakpus dan Jakbar

Komaruddin Bagja
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto: Yan Yusuf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap begalpayudara yang viral di media sosial. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku sudah diamankan langsung setelah kejadian. Dia sudah tiga kali melakukan (begal payudara)," ujar Arsya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya viral di media sosial rekaman video aksi begal tersebut. Dalam video itu terlihat pengendara mobil mengejar pengendara motor. 

Pengejaran terhenti setelah pengendara motor terjatuh dan mengakui baru saja meremas payudara pesepeda.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

Abel Cantika Cerita Perjuangan Menyusui Anak Kedua, Alami Payudara Bengkak hingga Puting Lecet

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal