Begal Payudara Ditangkap usai Tiga Kali Beraksi di Jakpus dan Jakbar

Komaruddin Bagja
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto: Yan Yusuf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap begal payudara yang viral di media sosial. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku sudah diamankan langsung setelah kejadian. Dia sudah tiga kali melakukan (begal payudara)," ujar Arsya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
27 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Internet
28 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Nasional
29 hari lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
29 hari lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal