Begal Payudara Ditangkap usai Tiga Kali Beraksi di Jakpus dan Jakbar

Komaruddin Bagja
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto: Yan Yusuf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap begal payudara yang viral di media sosial. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku sudah diamankan langsung setelah kejadian. Dia sudah tiga kali melakukan (begal payudara)," ujar Arsya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Hidup Tanpa HP, Fariz RM: Amat Sangat Tentram

Seleb
4 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hijrah, Kini Hidup Tanpa Medsos dan HP

Nasional
5 hari lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Nasional
5 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal