JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus dua pelaku begal berinisial RHS (32) dan RY (39) terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, sementara dua lainnya buron. Masing-masing pelaku mempunyai peran dalam menjalankan aksinya ke Pangestu yang saat itu bersepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, mereka mengaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota Marinir. Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.
"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," katanya, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut sangat heboh di media sosial, termasuk juga di pemberitaan media massa. Adapun kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV.
"Jadi mereka pakai kaos merah dan jaket putih serta celana jeans. Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," tuturnya.
Dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara. Polisi masih terus memburu dua buron lainnya.