Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menunggu proses persidangan dengan sangkaan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita bisa melihat bahwa korban yang bekerja subuh untuk menunaikan kewajibannya mencari nafkah kepada keluarga menjadi korban pembegalan atau istilah hukumnya pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan catatan Satreskrim Polres Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, keempat pelaku begal yang tertangkap berinisial AP, AZ, AN, dan JS. Diketahui, petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur yang menjadi korban ialah Aris Pajriansyah (37).
Wibowo berharap agar ke depannya keselamatan petugas PPSU mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat. Dia menekankan petugas PPSU berkontribusi terhadap kebersihan lingkungan masyarakat.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan ini bisa mendapat perhatian dari kita semua bagaimana rekan-rekan kita yang menjalankan tugas pada waktu subuh bisa aman,” kata Wibowo.