Modus yang dilakukan begal ini adalah mengincar korban yang tengah bermain handphone. Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.
"Usai mengambil handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," tuturnya.
Usai ditangkap dan diinterogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," tutur Zain.